LEGAL MEMORANDUM
(Pendapat Hukum)
I. JUDUL : PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS 2 BUAH POHON MANGGA
II. PERMASALAHAN HUKUM.
1.Apakah perbuatan H. PURBA TONDANG,S.E. yang menanam 2 pohon mangga yang telah condong ke rumah penggugat yaitu Hi.A M. THALIB merupakan Perbuatan Melawan Hukum ?
2.Apakah bentuk perbuatan yang mengancam dan diduga akan menimbulkan kerugian termasuk Perbuatan Melawan Hukum?
III. JAWABAN SINGKAT.
•Perbuatan H. PURBA TONDANG,S.E., yang menanam 2 pohon mangga bukanlah suatu perbuatan yang dilarang karena ia menanam di tanah miliknya sendiri sehingga ia bebas melakukan perbuatan di atas tanah yang menjadi miliknya, tetapi bila merugikan orang lain, maka orang lain tersebut dapat menuntut ganti rugi atas derita yang ditanggungnya akibat 2 pohon tersebut.
•Dalam Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum salah satunya adalah yang merugikan orang lain, sedangkan ancaman tersebut belum terjadi, maksudnya adalah kerugian belum timbul namun hanya diduga akan timbul. Menyangkut timbul atau tidaknya kerugianyang dapat ditimbulkan tidak dapat di pastikan.
IV. KRONOLOGI PERISTIWA/FAKTA-FAKTA.
1.Penggugat pada tahun 1986 membeli rumah di komplek Polda di Jayapura.
2.Pada saat itu di depan halaman rumahnya, tepatnya di pinggir jalan, telah ada 2 buah pohon mangga yang masih kecil.
3.Kedua pohon tersebut sebelumnya ditanam oleh Tergugat yang merupakan tetangganya, kian lama kedua pohon mangga tersebut semakin besar.
4.Hal tersebut membuat Penggugat merasa khawatir kedua pohon tersebut jika tumbang akan menimpa rumahnya, terlebih dahan pohon tersebut memang telah menyentuh atap rumah Penggugat.
5.Penggugat meminta ijin dari Tergugat selaku pemilik kedua pohon mangga tersebut untuk menebangnya namun tak diijinkan oleh Tergugat.
6.Karena tidak mendapatkan respon yang baik kemudian Penggugat mengirimkan surat ke kantor Walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walikota kemudian membentuk tim gabungan untuk meninjau lokasi. Setelah melihat permasalahannya, Tim Gabungan tersebut kemudian merekomendasikan agar Tergugat menebang kedua pohon tersebut, namun tetap tak digubris oleh Tergugat.
7.Akhirnya Penggugat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
8.Dalam petitumnya Penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk menebang kedua pohon tersebut, serta apabila suatu hari sebelum kedua pohon tersebut ditebang ternyata tumbang dan menimpa rumah Penggugat maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
V. ANALISIS HUKUM.
1. Dasar Analisa Pasal
1.1 Dasar Analisis Pasal 1365 BW
Unsur-unsurnya adalah sbb:
A.Perbuatan : Tidak Menebang Pohon Mangga
B.Kesalahanya : Kesengajaan (opzettelijk),
C.Merugikan : Diduga akan mengakibatkan kerugian,
D.Orang yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi
1.2 Dasar analisis Pasal 1365 BW
Unsur-unsurnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2.. Analisa Hukumnya sbb:
Perbuatan: Tidak menebang 2 pohon mangga yang hampir roboh ke arah rumah Penggugat kasasi
Kesalahannya: Tergugat sengaja tidak mau menebang 2 pohon mangga miliknya.
Merugikan: Merugikan disini adalah tidak sebagai maksud untuk merugikan orang lain dalam bentuk materiil tetapi hanya dugaan yang dapat menyebabkan kerugian materiil.
Orang yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
VI. ANALISIS KASUS
Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PT, serta mengambil alih putusan PN. Pertimbangan hukum MA yang menarik adalah MA menyatakan bahwa Pertimbangan PT yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon/Penggugat belum nyata tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materil, tetapi kerugian juga dapat diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon/Penggugat. Tetapi menurut saya perbuatan melawan hukum tersebut belum lah terjadi karena yang dinamakan kerugian itu telah berdampak pada yang dirugikan sedangkan dalam perkara ini belum nampak hal tersebut.
Dalam hal demikian seharusnya mahkamah agung tidak mengabulkan gugatan penggugat, karena memang kerugian tersebut belum terjadi. Dilihat dari perspektif asas bertetangga yang baik seharusnya tergugat dapat melakukan perbuatan berkenaan dengan pemotongan atau perapian pohon mangga miliknya yang dianggap dapat mengakibatkan kerugian. Hal ini memang sulit dilakukan bila salah satu pihak tetap mempertahankan keinginannya. Maka dari itu dapat dilakukan jalan alternatif dengan negosiasi, mediasi yang diharapkan untuk selanjutnya terjadi win-win solution.
VI. KESIMPULAN
Dari permasalahan tersebut maka putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan penggugat sangat riskan dilakukan. Hal ini akan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan salah dalam penafsiran hukum. Perbuatan tersebut harusnya dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan pohon mangga tersebut akibat akan mengenai rumahnya dengan mengupayakan pemotongan sendiri dengan beranggapan bahwa pohon mangga tersebut telah masuk dalam wilayah kekuasaan yang dirugikan tersebut
Rekomendasi
Seharusnya Mahkamah Agung dapat lebih memperhatikan dan mengkaji ulang kasus ini karena bila demikian maka akan banyak tuntutan mengenai perbuatan melawan hukum yang kerugian nya hanya /masih diduga.
by : Stefanus Aditya
(ThePJ7)
(Pendapat Hukum)
I. JUDUL : PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS 2 BUAH POHON MANGGA
II. PERMASALAHAN HUKUM.
1.Apakah perbuatan H. PURBA TONDANG,S.E. yang menanam 2 pohon mangga yang telah condong ke rumah penggugat yaitu Hi.A M. THALIB merupakan Perbuatan Melawan Hukum ?
2.Apakah bentuk perbuatan yang mengancam dan diduga akan menimbulkan kerugian termasuk Perbuatan Melawan Hukum?
III. JAWABAN SINGKAT.
•Perbuatan H. PURBA TONDANG,S.E., yang menanam 2 pohon mangga bukanlah suatu perbuatan yang dilarang karena ia menanam di tanah miliknya sendiri sehingga ia bebas melakukan perbuatan di atas tanah yang menjadi miliknya, tetapi bila merugikan orang lain, maka orang lain tersebut dapat menuntut ganti rugi atas derita yang ditanggungnya akibat 2 pohon tersebut.
•Dalam Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum salah satunya adalah yang merugikan orang lain, sedangkan ancaman tersebut belum terjadi, maksudnya adalah kerugian belum timbul namun hanya diduga akan timbul. Menyangkut timbul atau tidaknya kerugianyang dapat ditimbulkan tidak dapat di pastikan.
IV. KRONOLOGI PERISTIWA/FAKTA-FAKTA.
1.Penggugat pada tahun 1986 membeli rumah di komplek Polda di Jayapura.
2.Pada saat itu di depan halaman rumahnya, tepatnya di pinggir jalan, telah ada 2 buah pohon mangga yang masih kecil.
3.Kedua pohon tersebut sebelumnya ditanam oleh Tergugat yang merupakan tetangganya, kian lama kedua pohon mangga tersebut semakin besar.
4.Hal tersebut membuat Penggugat merasa khawatir kedua pohon tersebut jika tumbang akan menimpa rumahnya, terlebih dahan pohon tersebut memang telah menyentuh atap rumah Penggugat.
5.Penggugat meminta ijin dari Tergugat selaku pemilik kedua pohon mangga tersebut untuk menebangnya namun tak diijinkan oleh Tergugat.
6.Karena tidak mendapatkan respon yang baik kemudian Penggugat mengirimkan surat ke kantor Walikota untuk menyelesaikan masalah tersebut. Walikota kemudian membentuk tim gabungan untuk meninjau lokasi. Setelah melihat permasalahannya, Tim Gabungan tersebut kemudian merekomendasikan agar Tergugat menebang kedua pohon tersebut, namun tetap tak digubris oleh Tergugat.
7.Akhirnya Penggugat membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Jayapura atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
8.Dalam petitumnya Penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk menebang kedua pohon tersebut, serta apabila suatu hari sebelum kedua pohon tersebut ditebang ternyata tumbang dan menimpa rumah Penggugat maka Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
V. ANALISIS HUKUM.
1. Dasar Analisa Pasal
1.1 Dasar Analisis Pasal 1365 BW
Unsur-unsurnya adalah sbb:
A.Perbuatan : Tidak Menebang Pohon Mangga
B.Kesalahanya : Kesengajaan (opzettelijk),
C.Merugikan : Diduga akan mengakibatkan kerugian,
D.Orang yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi
1.2 Dasar analisis Pasal 1365 BW
Unsur-unsurnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2.. Analisa Hukumnya sbb:
Perbuatan: Tidak menebang 2 pohon mangga yang hampir roboh ke arah rumah Penggugat kasasi
Kesalahannya: Tergugat sengaja tidak mau menebang 2 pohon mangga miliknya.
Merugikan: Merugikan disini adalah tidak sebagai maksud untuk merugikan orang lain dalam bentuk materiil tetapi hanya dugaan yang dapat menyebabkan kerugian materiil.
Orang yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
VI. ANALISIS KASUS
Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan PT, serta mengambil alih putusan PN. Pertimbangan hukum MA yang menarik adalah MA menyatakan bahwa Pertimbangan PT yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon/Penggugat belum nyata tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materil, tetapi kerugian juga dapat diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon/Penggugat. Tetapi menurut saya perbuatan melawan hukum tersebut belum lah terjadi karena yang dinamakan kerugian itu telah berdampak pada yang dirugikan sedangkan dalam perkara ini belum nampak hal tersebut.
Dalam hal demikian seharusnya mahkamah agung tidak mengabulkan gugatan penggugat, karena memang kerugian tersebut belum terjadi. Dilihat dari perspektif asas bertetangga yang baik seharusnya tergugat dapat melakukan perbuatan berkenaan dengan pemotongan atau perapian pohon mangga miliknya yang dianggap dapat mengakibatkan kerugian. Hal ini memang sulit dilakukan bila salah satu pihak tetap mempertahankan keinginannya. Maka dari itu dapat dilakukan jalan alternatif dengan negosiasi, mediasi yang diharapkan untuk selanjutnya terjadi win-win solution.
VI. KESIMPULAN
Dari permasalahan tersebut maka putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan penggugat sangat riskan dilakukan. Hal ini akan berdampak pada ketidak pastian hukum, dan salah dalam penafsiran hukum. Perbuatan tersebut harusnya dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan pohon mangga tersebut akibat akan mengenai rumahnya dengan mengupayakan pemotongan sendiri dengan beranggapan bahwa pohon mangga tersebut telah masuk dalam wilayah kekuasaan yang dirugikan tersebut
Rekomendasi
Seharusnya Mahkamah Agung dapat lebih memperhatikan dan mengkaji ulang kasus ini karena bila demikian maka akan banyak tuntutan mengenai perbuatan melawan hukum yang kerugian nya hanya /masih diduga.
by : Stefanus Aditya
(ThePJ7)
0 komentar:
Posting Komentar