Shendy PJ

“You've gotta dance like there's nobody watching, Love like you'll never be hurt, Sing like there's nobody listening, And live like it's heaven on earth.” ― William W. Purkey ―

Legal memo

LEGAL MEMORANDUM
(Pendapat Hukum)
Tentang
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG DILAKUKAN
PENJUAL (TERGUGAT) TERHADAP PEMBELI (PENGGUGAT)
YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH
P U T U S A N
No. 3441 K/Pdt/2003

A. Legal Issue
Permasalahan hukum yang muncul adalah :
1. Dapatkah penggugat yang hanya memiliki itikad baik namun tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum dalam hal kepemilikan tanah dapat melawan bukti sertifikat yang sah menurut hukum yang dimiliki tergugat?
2. Salah satu sumber hukum ialah jurisprudensi, apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa kepemilikan tanah ini dapat dijadikan suatu jurisprudensi baru?

B. Brief Answer
1. Mungkin dapat mungkin juga tidak dapat, karena harus dicari terlebih dahulu dasar hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap penggugat yang beritikad baik dan kemudian dibandingkan dengan pembuktian atas kepemilikan tanah. Walaupun selama ini hukum perdata hanya mencari kebenaran materiil yang ditunjukkan dari pembuktian kepemilikan, namun tidak menutup kemungkinan penggugat dengan itikad baiknya justru memiliki posisi yang lebih kuat.
2. Jika putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa kepemilikan tanah, memenuhi unsur-unsur suatu jurisprudensi maka putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan suatu pedoman hukum baru guna memperkaya pengetahuan hukum di Indonesia.



C. Case Position
  • Bahwa sekitar bulan September 1990, AMINTAS PASARIBU (Tergugat I) menderita sakit dan memerlukan biaya guna pengobatan.
  • Untuk memenuhi biaya pengobatan tergugat I, PINAIN BR. SIMAMORA (Tergugat II) menjual tanah miliknya kepada DARIUS PASARIBU alias OP. TOBOK (Penggugat) dengan kesepakatan harga Rp. 900.000.
  • Walaupun ada kesepakatan mengenai harga, namun mengenai masalah pembuatan dan penandatangan akta jual beli dilakukan setelah Tergugat I benar-benar sembuh, sehingga belum pernah ada perjanjian tertulis mengenai perjanjian jual beli tanah tersebut.
  • Walapun belum ada perjanjian tertulis (Akta Jual Beli), namun setelah Penggugat menyerahkan pembayaran Rp. 900.000, Penggugat telah mulai menguasai dan mengusahai tanah yang dibelinya dari Tergugat I dan II.
  • Setelah dinanti sampai Tergugat I benar-benar sembuh, Penggugat menemui Tergugat I guna melakukan penandatangan Akta Jual Beli, namun Tergugat I selalu menolak dengan berbagai alasan.
  • Sampai pada bulan Februari 2002, muncullah LUDIN MANALU (Tergugat III) yang merusak tanaman pohon pinus dan mengusahai tanah yang dibeli Penggugat, Tergugat III mendalilkan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik anaknya, yakni RAPMA MANALU (Tergugat IV) yang dibeli dari Tergugat II sekitar bulan Januari 2002.
  • Kemudian Penggugat menemui Tergugat I dan II guna meminta klarifikasi mengenai dalil yang diucapkan oleh Tergugat III, namun karena Tergugat I dan II selalu mengelak dan menunjukkan itikad buruk maka Penggugat menempuh jalur hukum.

D. Analysis
1. Dapatkah penggugat yang hanya memiliki itikad baik namun tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum dalam hal kepemilikan tanah dapat melawan bukti yang sah menurut hukum milik tergugat?
Secara umum, dasar dari peralihan kepemilikan atas tanah dalam kasus ini adalah perjanjian jual beli tanah, maka segala bentuk perjanjian akan mengacu pada ketentuan dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang Perikatan. Dalam KUHPerdata dapat kita lihat ketentuan mengenai akibat persetujuan yang terdapat di pasal 1338, yang berbunyi :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari ketentuan yang terdapat di pasal 1338 KUHPerdata tersebut, maka dapat ditarik bebera kesimpulan bahwa :
1. Semua persetujuan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Persetujuan hanya dapat ditarik dengan adanya kesepakatan.
3. Setiap persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Maka itikad baik merupakan salah suatu bagian yang penting dalam proses pembuatan persetujuan. Jika kita melihat pasal-pasal lebih lanjut, misalkan pasal 1341, maka sesungguhnya pembuat Undang-Undang benar-benar menghormati dan berusaha melindungi pihak-pihak yang memiliki itikad baik agar sebisa mungkin tidak menderita kerugian.
Dalam kasus ini ada sedikit perbedaan ketika dihadapkan objeknya yang berupa benda tidak bergerak yakni tanah. Dalam kasus ini, yang menjadi dasar kepemilikan adalah perjanjian jual beli tanah, sehingga mengingat objeknya yang berupa tanah maka kita selain berpegang pada KUHPerdata seperti yang disebutkan diatas, maka kita juga harus memperhatikan aturan yang secara khusus mengatur mengenai perpindahan hak milik atas tanah.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan suatu peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Mengingat dalam kasus ini dasarnya jual beli maka lebih lanjut hanya akan dibahas mengenai jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli yang dimaksud.
Menurut hukum, pejabat yang berwenang ialah :
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2. PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli (peralihak hak) yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli tanah.
Diatas disebutkan bahwa jual beli yang menyangkut tanah harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yakni PPAT. Jika kita tinjau ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pada pasal 23 ayat (1), yang berbunyi :
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Sehingga dari penjelasan diatas, disimpulkan bahwa perlu 2 (syarat) agar peralihan hak atas tanah menjadi sah, yakni :
1. Harus dilakukan dihadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
2. Harus didaftarkan, sesuai ketentuan dalam pasal 19 UUPA dan PP 24/1997
Dalam kasus ini, maka terbukti bahwa penggugat hanya memiliki itikad baik dalam membuat persetujuan (perjanjian) jual beli dengan tergugat, namun penggugat tidak memiliki alat bukti yang diakui sah menurut hukum, karena perjanjian jual beli yang didasari itikad baik tersebut tidak ditindak lanjuti dengan pengesahan menurut hukum, yakni dengan dibuatnya akta jual beli di hadapan pejabat serta melakukan pendaftaran.
Walaupun menurut peraturan PerUndang-Undangan alat bukti yang secara hukum adalah alat bukti utama, namun untuk menentukan kekuatan posisi penggugat atau tergugat maka harus juga dikembalikan kepada hakim yang memutuskan perkara.

2. Salah satu sumber hukum ialah jurisprudensi, apakah putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa kepemilikan tanah ini dapat dijadikan suatu jurisprudensi baru?
Dalam ilmu hukum yang kita pelajari, dikenal beberapa sumber hukum formal yang menjadi pedoman dalam bertindak serta pedoman bagi para hakim dalam memutuskan perkara, yakni :
1. Undang-Undang
2. Konevnsi
3. Doktrin
4. Jurisprudensi
Jurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal yang memegang peranan penting dalam dinamika hukum di Indonesia. Dalam sistem hukum eropa kontinental yang dianut Indonesia, bukan suatu hal yang aneh ketika ketentuan hukum tertulis yang terdapat dalam Undang-Undang terasa tertinggal dengan perkembangan dinamika permasalahan di masyarakat, sehingga hakim diberi wewenang untuk menggali hukum sendiri guna mewujudkan suatu putusan yang memenuhi rasa keadilan.
Agar suatu putusan dapat digolongkan sebagai suatu jurisprudensi maka harus memenuhi beberapa syarat yakni :
1. Putusan tersebut diberikan kepada suatu kasus yang belum ada aturan hukum yang mengatur sehingga hakim memutuskan berdasarkan penggalian hukum yang dilakukannya, atau bisa juga sudah terdapat aturan hukumnya namun aturan hukum tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan jika diterapkan dalam kasus tersebut.
2. Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tersebut juga harus benar, dalam arti tidak melanggar hukum serta yang lebih penting lagi putusan tersebut harus dapat memenuhi rasa keadilan.
3. Putusan tersebut harus dapat menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mungkin akan menerima kasus yang serupa, sehingga suatu putusan baru dianggap sebagai jurisprudensi jika putusan tersebut diikuti sebagai pedoman bagi hakim yang lain.
Mengingat putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini adalah suatu pengingkaran terhadap Undang-Undang Pertanahan karena mengalahkan pihak yang memiliki alat bukti yang sah, namun karena dirasa putusan ini lebih memberikan pemenuhan atas rasa keadilan maka putusan ini dapa dimasukkan sebagai hukum hukum formal yakni jurisprudensi.

E. Conclusion
Dari seluruh uraian teori dan analisa di atas, maka kesimpulannya ialah :
1. Bahwa pembeli (penggugat) yang hanya memiliki itikad baik tetap dapat dilindungi dan bahkan dimenangkan dari penjual (tergugat) yang dengan itikad buruknya telah berusaha merugikan pembeli walaupun disini kedudukan pembeli secara hukum lebih lemah karena tidak memiliki alat bukti yang sah menurut hukum seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Pertanahan.
2. Putusan Mahkamah Agung ini dapat menjadi suatu jurispridensi, karena memberikan pedoman baru bagi hakim dalam memutuskan perkaran yang lebih memenuhi rasa keadilan.

Journey to Jatim Park With Love

Selasa ini (mumpung ga ada jadwal ujian n KKL), dengan banyak niat tapi duit yang terbatas, aku n endah (dan untuk selanjutnya disebut pi, hehehe) memberanikan diri buat jalan-jalan atau kerennya long vacation (jangan liat dari jarak kilometernya dari malang ke batu, tapi liat motornya yang pake ban kecil n liat sapa yang di bonceng,hahaha) ke Jatim Park Kota Batu...

Berangkat agak kesiangan walau agak panas sih, tapi semangat kami yang membara tak akan lekang oleh terik matahari ( kaya lagu kerispatih ). Alhamdulillah sampe juga di Jatim Park, dan hal pertama yang kita lakuin adalah PARKIR. (biar tenang waktu maen-maen di jatim parknya, coz ga perlu mikir motor yang dibawa maling, waspada...waspadalah!!!) dan selanjutnya ini adalah hal yang hukumnya wajib ain, kudu dikerjain, have to, must, pokoknya wajib, yaitu poto-poto, hehehe...



Hari itu kita sepakat buat jadi 2 bagian dari umat manusia yang paling narsis, yang paling gila foto, pokoknya urat malu diputus buat sementara waktu, ibarat listrik itu buat penghematan. (biar disaat yang seharusnya malu kita ga jadi orang yang ga punya malu!!!)

Let’s we take a look, apa aja yang ada di dalam jatim Park...oiya buat info aja, tarif karcis masuk jatim park 35rb hari biasa, weekend 45rb. Sekarang kita bongkar dalemnya jatim park. Kalo aku bilang jatim park itu salah satu tempat buat belajar budaya Indonesia, salah satunya kita bisa belajar gamelan, liat foto dibawah ini. (tolong tokoh di foto ini jangan ditiru karena masa’ orang maen gamelan malah diambil alat pemukulnya, bener-bener KETERLALUAN, hahaha)


Selain gamelan, kita juga kudu mengenal kesenian topeng yang harus kita banggakan sebagai salah satu budaya indonesia, mau tau macem-macem topeng di Indonesia (tolong anda amati salah satu wajah topeng di bawah ini dengan seksama ), ini dia...


Kita sebagai bangsa Indonesia juga kudu bangga dengan budaya bangsa Indonesia to??? Kata orang, Indonesia itu tempatnya masyarakat yang suka tolong menolong, baik hati, ramah dll, percaya ga kalo kita kepanasan di jatim park-pun ada yang dengan senang hati ngipasin kita dengan gratis. (disaat kencing aja bayar), ga kebayang...


Biarpun orang Indonesia dikenal ramah, tapi juga jangan coba macem-macem, istilahnya loe jual gue beli (hahaha), jadi jaga sikap yang, jangan sampe kayak gini akibatnya...


Setelah puas menikmati sajian budaya nusantara, waktunya kita buat menjelma (bukan menjadi siluman, tapi...) jadi profesor ilmu eksakta (dengan tampang dipinter-pinterin biar terlihat meyakinkan,hehehe)...



Lanjut lagi ke bagian ilmu sejarah, belajar dan bergelut dengan semua-semua yang jadul, tapi tetap menyenangkan...



Walau di jatim park ga boleh bawa makanan berat (bukan berat karena sekarung,hahaha), bukan berarti kalo laper boleh berebut makanan kayak orang ga makan sebulan, apalagi berebut ma sapi...(berat deh!!!)



Dari jalan-jalan ke jatim park kita juga bisa belajar banyak mengenai arti cinta dan kesetiaan...lho ga percaya???take a look...


Ini yang namanya cinta yang dilengkapi dengan setia, salut deh...tapi ada juga yang...


Cinta dan setia tapi tetep ada saat-saat marahan, saat-saat ga mau ngomong, dan tau ga sih, justru saat-saat inilah saat buat belajar mengenal pasangan lebih dalem, kata orang marahan dalam hubungan tuh kayak bumbu-bumbu cinta, jadi biar abis marahan bisa lebih sedep,hehehe...(cepet akur lagi ya...)


Ini yang paling ga ngenakin dalam dunia percintaan, di saat kita mencintai tapi orang yang kita cintai malah lagi ma yang lain, kita cuma bisa ngeliat dari jauh (nyakitin banget man...) itu yang namanya cinta segitiga. Tapi ketika udah dapet cinta, jaga baik-baik tu cinta, jangan jadi pengkhianat yang punya prinsip punya pasangan minimal 2!!!

Walaupun kadang dunia ga adil coz ada yang cuma bisa liat orang disayangi tapi ada juga yang “nggandeng” 2 cinta sekaligus!!! Dunia ga pernah adil ya kayaknya...

Ada juga kisah cinta yang,hmm....hmm...kalo menurut orang umum sih Kumpul Kebo, tapi karena disini para model dikhususkan pada burung, maka tepatnya Kumpul Burung,hahaha but,”DONT TRY THIS AT HOME!!!”



Berhubung ntar lagi demam piala dunia bakalan dimulai, so jangan heran kalo para ikan juga ikut-ikutan ngerasain demam piala dunia...(emansipasi ikan,hahaha)


(Commentator : Penonton...pertandingan hari ini berjalan dengan sangat seru, kedua tim mengeluarkan kemampuan terbaik mereka walau akhirnya tim ikan koki baju merah harus kehilangan salah satu pemainnya karena cedera bengkak di pipinya,hahaha)

In the end, ga kerasa udah waktunya pulang, where is the exit???


Saran aja buat para traveler yang pengen ke jatim park :
1. Berangkat pagi, jatim park buka jam 9an
2. Bawa makanan ringan buat bekal di dalem coz beli makanan di dalam mahal banget (intinya kudu hemat)
3. Kalo musim ujan bawa payung aja, inget sedia payung sebelum hujan
4. Pastikan batrai kamera penuh kalo perlu bawa batrai cadangan (rekor foto 2 orang narsis di jatim park adalah 109 foto)


Please...
Remember this memories...

(ThePJ7)

Pendidikan : Dihapusnya Undang-Undang BHP

Berita terhangat (fresh from the oven) mengenai dunia pendidikan kita, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (Hoooorrraaaayyy...), biarpun sebenarnya pro kontranya sudah dimulai sejak 17 desember 2008, jauh sebelum disahkan, tapi kita ikuti kata orang bijak nan jadul, yakni gapopo telat, timbangane ora enek opo-opo (lebih baik telah daripada tidak sama sekali)

Selama ini UU BHP dianggap sebagai penyebab biaya perguruan tinggi menjadi tinggi karena UUBHP ini secara tidak langsung mengalihkan tanggung jawab negara di bidang pendidikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat harus dengan usahanya sendiri (uangnya sendiri) menanggung beban pendidikan, khususnya pendidikan di perguruan tinggi, entah paradigma ini bener atau nggak, yang jelas pendidikan emang mahal kalo ga bisa dibilang mahal banget!!!

Uji coba UU BHP ini dilakukan tujuh universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Sumatera Utara, dan Univeristas Airlangga.

Mau tau mahalnya biaya yang dibutuhkan buat make toga pas wisuda (asal lulus semua SKS,hahaha)???...Buat program paralel jurusan akuntansi dan hukum UI biayanya 11 jt per semester (kalo tiap semester mau beli motor buat usaha juragan ojek bisa juga tuch,hahaha). Buat UNPAD masuk akuntansi 50jt, manajemen 45jt, hukum dan ilmu komunikasi 40 jt, buat masuk SBM (Sekolah Bisnis dan Manajemen) ITB sumbangan minimal 80 jt, (perhatikan kata MINIMAL!!! Artinya yang jauh diatas nilai ini buanyak banget, coz makin tinggi sumbangan makin berhasil dalam “menjilat” dunia pendidikan!!!) dan UGM (yang katanya “Kampus Rakyat”...hmm, mungkin kampus rakyat kaya ya?hahaha) sumbangan dipatok 40-60 jt untuk bidang studi ilmu sosial.

Kalo data diatas dianggap “wajar” karena cuma skala juta, pernah denger biaya buat masuk FK alias Fakultas Kedokteran??? Buat masuk FK memang sih tetep skala juta tapi ada kata awalan, yakni RATUSAN, alhasil ratusan juta itu jadi harga paten buat masuk FK dan rata-rata setiap perguruan tinggi mematok harga yang sama dengan kisaran ratusan juta.

Kalo dipikir-pikir, pendidikan itu style-nya sama kayak main politik, jor-joran (habis-habisan) diawal dengan harapan nanti “kembali modal”. Bukan rahasia kalo para pejabat dewan dkk berani ngeluarin M M-an buat bayarin kaos, stiker, baliho dll buat kampanye “asal” setelah jababat bisa balikin modal dan bisa panen untung walau kudu tabrak kanan, tendang kiri, jilat atas, injak bawah, semua haram jadi halal. Prinsip ini bahaya banget kalo ditiru sama para sarjana yang dah tebar modal buat mengenyam pendidikan, kenapa? Karena selain para pejabat jadi punya pesaing baru dalam mencapai BEP (break even point) modalnya, tapi juga karena mahasiswa yang gembar-gembornya dibilang agent of change ga bakal mikir idealisme yang ada cuma balikin modal,,,balikin modal,,,balikin modal and cari “do it”.

Katakanlah ada dokter yang punya prinsip kayak gini, bisa-bisa karena selalu mikir duit akhirnya cuma pegang stetoskop, dengerin dag dig dug (pasiennya deg2-an coz takut biaya periksanya mahal), pegang kening, kalo perlu pegang pantat (suntik maksudnya,,,jangan mesum dulu,hahaha) trus pasang harga tinggi. Mungkin pasiennya bisa sembuh dari sakitnya tapi kemungkinan besar pasien juga kena penyakit baru, yaitu KanKer (Kantong Kering).

Jadi memang ga salah kalo perguruan tinggi narget biaya tinggi asal sesuai dengan pelayanan dan kualitas pendidikan yang diberikan, tapi juga tolong dipertimbangkan tentang kemampuan rakyat (bukan rakyat kaya, tapi rakyat kecil) yang mayoritas masih sangat merasa terbebani dengan biaya pendidikan perguruan tinggi. Hentikan Komersialisasi Pendidikan, karena pendidikan hanya untuk orang-orang terdidik bukan buat pedagang yang cuma mikir duit. (ThePJ7)

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

Jasa usaha devisa (pasal 7 huruf a uu 10/1998)
“Bank umum dapat pula melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia”
Usaha devisa
•Melewati batas negara
•Kepemilikan atas uang asing secara fisik
•Kepemilikan sebuah rekening/ tagihan kepada bank di luar negeri dalam mata uang asing
•Hubungan nilai uang dengan barang (asing dan domestik)
•Hubungan kurs harga jual dan beli

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank umum swasta nasional dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
•bahwa bank yang bersangkutan telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu;
•bahwa management dan usahanya berjalan dengan baik dan sehat;
•bahwa Bank yang bersangkutan mempunyai kemampuan finansiil, perlengkapan materiil dan tenaga teknis yang diperlukan.
(ThePJ7)

Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Jumlah wali amanat di Indonesia tidak terlalu banyak menurut data sampai dengan 31 Juli 2004, jumlah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam sebanyak 13.

Keberadaan Wali Amanat dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia memegamg peran yang sangat vital, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat utang. Dalam Undang-Undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.

Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.

Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.

Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.

Wali amanat biasanya muncul ketika emiten menerbitkan obligasi. Kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan aturan hubungan emiten dengan si wali amanat. Peraturan tersebut adalah Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang hubungan kredit dan penjaminan antara wali amanat dengan emiten.

Dalam peraturan Nomor VI.C.3, memuat antara lain:
1.Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek yang bersifat utang atau Sukuk yang diwaliamanati.
2.Wali amanat dilarang merangkap menjadi penanggung atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, atau kewajiban emiten menjadi wali amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh emiten dimaksud.

Bapepam menggarisbawahi uang tidak termasuk kredit adalah:
•Penempatan atau penanaman dana bank kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari emiten yang diwaliamanati.

Transaksi rekening administratif (off balance-sheet) seperti Letter of Credit (LC), Standby LC, bank garansi, fasilitas valas (foreign exchange line valuta today, tomorrow, spot termasuk transaksi derivatif seperti forward, futures, dan lain-lain).
(ThePJ7)

Learning From Movie

Jujur aku ga update-update banget tentang yang namanya dunia perfilman alias ga punya banyak duit buat sering-sering ke bioskop, tapi cukup rajin buat bajak film dari warnet (Pirate of warnet,hahaha...)
Menurutku, film kalo dilihat dari ide cerita ada yang diangkat dari kisah nyata ada juga yang fiksi, contoh based on true story, kayak Titanic (every night in my dream...huuuu, pengen nangis aja..), ada juga the pursuit of happiness (inspiring banget), kalo yang fiksi ya jangan tanya, segudang banyaknya, mulai dari harry potter, avatar, da vinci code dll...
Oiya jadi inget. Ada juga film yang diangkat dari novel (yang laku) atau komik (yang laku juga) kayak da vinci code, jomblo, kambing jantan, superman dll, pokoknya ada aja cara movie maker buat cerita, mulai dari ngangkat kisah nyata, memfilmkan buku dll (tapa brata buat cari wangsit di semeru kayaknya ga masuk salah satu cara itu )
Tapi ulasan tentang film bukan jadi concern dalam tulisan ini kawan, yang pengen aku angkat tuh, apa sih makna or message dari film yang kita tonton??? (berpikir mode : on)
Karena aku ga update banget buat ngikutin dinamika dunia perfilman jagad raya (hahaha) jadi ulasanku hanya terbatas pada film yang pernah aku tonton aja ya, tapi tenang aja otakku ga terbatas kok (tapi emang kadang ga ada sama sekali,hehehe)
1.Film pertama, “Fireproof”
Berkali-kali (kalo 2 kali bisa dianggap berkali-kali,hehehe) aku nonton film ini, dan hasilnya selalu sama, yaitu...NANGIS (hiks...hiks...hiks...). film ini nyeritain gimana cara kita, pengorbanan kita dan niat serta konsistensi kita buat mempertahankan hal yang paling penting dalam suatu hubungan, that is KOMITMEN!!!
Film yang nyentuh banget, perjuangan yang berat tapi pantas buat dilakukan demi cinta. Of course it’s happy ending, jadi penonton setelah dibuat banjir air mata, akhirnya bisa tersenyum hangat di akhir cerita. Kalo tertarik bisa lihat di www.fireproofmarriage.com...
Disini kita belajar buat pertahankan komitmen, buat bertahan karena kita cinta, dan cinta bukan suatu hal yang bisa digantikan oleh obsesi pribadi apalagi oleh orang ketiga!!!
Are you fireproof?
2.And the next is, “Armageddon”
Film ini bener-bener Legend, honestly ini ngalahin titanic...bandingin aja, kalo titanic Cuma melulu cinta cowok n ceweknya (aku lupa namanya di film, pokoknya leonardo d carpio) tapi di armageddon BEDA!!! Ada pengorbanan seorang ayah buat anak yang dicintai, ada nilai kemanusiaan, berkorban buat umat manusia, pokoknya gila abiz!!! One word, GREAT!!!
2 hal yang paling aku suka dari film ini, pertama pas si anak ngomong ma bapaknya lewat monitor NASA (nyentuh banget) n the second is the song, “don’t want to miss a thing”.
Pengorbanan buat orang yang kita cintai, berkorban buat umat manusia, PENGORBANAN!!!
“Don't want to close my eyes, I don't want to fall asleep, Cause I'd miss you babe, And I don't want to miss a thing”
3.“Rindu kami pada-MU”
Kisah tiga anak yang merindukan seseorang yang sangat berarti buat mereka. Ada gadis kecil yang merindukan ibu yang telah lama meninggalkannya, seorang anak lelaki yang merindukan kasih sayang seorang ibu dan seorang gadis kecil bisu yang merindukan kakaknya yang telah terpisah dalam suatu penggusuran. Kisah yang bersetting di sebuah pasar, dalam hiruk pikuk pasar namun ada suatu kisah religi, cinta serta kasih sayang...kesimpulanku, film ini ga “dangkal”. Banyak makna dan pelajaran yang bisa kita ambil, pokoknya top of the top.
4.“the pursuit of happiness”
Pernah ngrasain tidur di toilet stasiun?pernah ngrasain jualan barang yang ga laku-laku?pernah ngrasa hidup hancur karena ditinggal istri?pernah pengen nyerah hadapin kejamnya dunia?
Ga kebayang kalo kita ngrasain apa yang tokoh utama ini rasain, cause ini real story kawan!!!tentang perjuangan orang tua tunggal menghadapi hidup ditemani anak satu-satunya setelah ditinggal si istri. Dari orang yang ga ngerti apa-apa sampai titik dimana dia punya tujuan (mungkin dalam hati dia bilang,”ini jalan gue!!!”), punya ambisi dan ketekunan buat menjadi “sesuatu”. Perjuangan yang ga ada duanya...
Film ini layak ditonton karena ngajarin kita tentang perjuangan hidup, persaingan dan ketekunan dalam mencapai tujuan hidup.
HIDUP ITU PERJUANGAN!!! (MERDEKA!)
5.“the terminal”
Aku dikit bingung kalo disuruh jelasin genre film yang satu ini, cause di dalamnya ada komedi (tetap syarat makna lho ), ada drama cinta yang tragis (hiks...hiks...hiks...), dan yang pasti ada sebuah pelajaran tentang kepercayaan, janji, amanah, dan kejujuran!!!
Kalo the pursuit of happiness ada tidur di toilet stasiun, kisah ini justru tidur (bentar2...) tepatnya tinggal dan hidup di bandara (terminal airport)...
Film ini ga ngebosenin biar ditonton berkali-kali, kita selalu dibuat ketawa dengan kelucuan (tepatnya keluguan) tokoh utama, ide briliantnya buat cari uang dan makan di bandara, bantuannya buat jadi mak comblang buat temennya, tentang kekonyolan persahabatan (Gupta, Chayou... ), cara-cara unik buat ngrayu cewek, dan yang paling penting, tiap kita nonton film ini, tiap kali itu juga kita akan belajar buat menjaga janji dan amanah yang kita punya. (walaupun kita juga harus ngorbankan sesuatu yang penting buat kita). Ampe sekarang aku juga masih bingung film ini happy or sad ending, karena akhir film kita dibuat bahagia sekaligus menangis...(mungkin jalan tengahnya, tangisan bahagia kali ya???)
6.“Love story in Harvard”
Sebenernya ini lebih ke seri korea, tapi karena basic-ku hukum so aku kudu masukin ini. Ceritanya tentang kisah cinta cowok-cewek yang sama-sama sekolah di Harvard (kapan aku kuliah disana?), si cowok ambil jurusan hukum (kayak aku,hahaha) n si cewek ambil jurusan kedokteran. Banyak banget kendala dalam hubungan mereka, mulai dari adanya new challenger, trus kudu pisah gara-gara ngejar cita-cita, ampe akhirnya disatukan lagi. (emang jodoh ga kemana ya...)
Dari film ini kita dapet belajar yang namanya komitmen ma pasangan, cinta itu harus dipertahankan dan ditunjukkan, kita juga belajar tentang yang namanya tujuan hidup, ketika kita ambil pilihan buat terjun di suatu bidang katakanlah hukum, so kita jugu kudu konsisten buat capai tujuan yang kita harapkan misal jadi pengacara kayak di film ini.
7.“One Piece”
Luffy, Zorro, Sanji, Nami, Ussop, Robin, Broke, Franky, Chopper...dari setahun yang lalu aku mulai ketagihan banget ma anime yang satu ini. SUMPAH, One Piece bener-bener T.O.P B.G.T...leluconnya fresh banget, alurnya ga dipanjang-panjangin ampe ngebosenin, ceritanya padet, dijamin bakal kesiksa buat nunggu episode selanjutnya, kayak yang aku alami sekarang, merana dan penasaran banget nunggu episode depan cause seminggu Cuma keluar satu episode,AAAAaaaaaRRRRrrrrGGGGgggggHHHHHhhhh, ga sabar!!!
Ceritanya ga jauh dari yang namanya persahabatan (save your nakama!!!) dan perjuangan menggapai impian (be pirate king!)
Pokoknya one piece ga ada duanya buat anime, ngalahin yang namanya naruto, bleach, doraemon dkk...

Itu tadi 7 film yang menurut aku paling berkesan, paling dalem maknanya, paling memberikan pelajaran hidup, dan yang paling penting, itu 7 film yang buat hidupku berubah. (aku harap kamu juga bisa ngrasain hal yang sama.)
Oiya jangan tanya kenapa kok banyakan film made in luarnegeri-nya, (oke deh tak jawab,hahaha) itu gara-gara film Indo kebanyakan yang dangkal, makna filmnya cuma bokep, bikin otak yang dah ngeres jadi tambah ngeres, semua cuma buat ngejar rating n pendapatan, (apa produser ga mikir kalo mereka buat film yang bagus, yang bisa dinikmati semua umur dan golongan bukan cuma bisa dinikmati ma orang yang otaknya mesum, tak jamin pendapatannya juga bakal tinggi)...huft, ini cuma kritikan aja, yang moga-moga dipertimbangkan dengan baik-baik...
(ThePJ7)

Time is Waktu

Kata selain “cinta” yang selama ini masih sulit buat aku jelasin maknanya (mungkin karena IQku yang pas-pasan ya kali?who knows..), yaitu WAKTU!!!
Waktu itu unik...maju terus kayak kereta (tut...tut...tut), ga pernah berhenti (kecuali kalo yang namanya time stopper beneran ada, walau sampai sekarang masih terbukti hanya sekedar khayalan) dan yang pasti ga pernah sejengkalpun mundur. Waktu itu kuat and konsisten banget kan. (Hebaaatttt...kapan aku bisa gitu???dreaming mode : on)
Ada yang bilang waktu itu bisa jadi pedang, karena kalo kita main-main ma waktu kita banyak kehilangan banyak hal, banyak kenangan dan banyak waktu pastinya...
So ga salah kalo aku bilang waktu itu penting banget dan ga seharusnya dibuat main-main. Mau tau pentingnya waktu??? Eits eits eits, sabar aja, aku kasih tau kok (hahaha)
1.Waktu itu penting kalo kita lagi kebelet boker (penjelasan ilmiahnya : pembuangan kotoran padat melalui anus)
Bayangin dalam satu kos-kosan yang diiisi oleh lima ekor pejantan tangguh yang sama-sama kebelet boker tapi WC cuman ada satu biji...istilah ekonominya tuh, permintaan lebih besar dari penawaran...pasti kebayang gimana ributnya lima ekor pejantan itu ngatur WAKTU buat nglepasin ambisi terbesar dalam perutnya (hahaha)
2.Waktu itu penting kalo kita jadi suami yang punya istri lagi kebelet (halusnya : lagi menjelang) waktu kelahiran jabang bayi
Biarpun aku belum ngrasain yang namanya punya istri apalagi namanya ngrasain punya anak, tapi bayangin ajalah pokoknya (ga pake protes).
Sekarang bayangin klo jam 12 malem istri kita yang tiap hari sabar nyuci daleman kita yang bau plus bolong-bolong, istri kita yang sabar tiap malem denger kita ngorok (walau tiap malem juga berencana bunuh suaminya coz suara dengkurnya ga pantes disebut suara dengkur tapi pantesnya disebut suara traktor butut), pokoknya istri yang kita sayang tengah malem minta dianter ke bidan buat “brojolin” si jabang bayi. Wah ga kebayang ya, gimana paniknya kudu nyiapin kendaraan, uang dan mental pastinya (shock mau dapet anak). Emang ga gampang jadi orang tua, so...I LOVE U MA AND PA...
3.Ga sedikit yang bilang “time is money ($$$)”. Kalo kita tanya tukang parkir, wah mereka paham banget yang namanya arti waktu buat uang, sering aku main petak umpet ma tukang parkir di kampus pas dompet lagi bocor deres banget (I am Honest guy...), sok “cool” n masang muka innosence lewat gitu aja,hahaha...(kok bangga ya???), pokoknya kalo tukang parkirnya lalai sepersekian detik aja so uang di dompetku (kalo ada juga sih) akan selamat dari sempritan si tukang parkir...
4.Waktu itu penting buat masa depan!!! Pernah denger 5 menit waktu kita menentukan 5 tahun masa depan Bangsa??? (It’s time to Nasionalism)...Yap yap yap, Pemilu!!! 5 menit (kalo aku sih ga sampe 5 menit tapi setengah jam cause antri banget,hahaha) tapi nentuin nasib bangsa Indonesia 5 tahun kedepan dengan presiden terpilih, semoga dengan presiden terpilih ini Indonesia tercinta bisa kembali berkibar...(merdeka atau mati)...MERDEKA!!!
5.Dan ini pentingnya waktu yang aku tau dari temen “jamurku”, WAKTU BISA NYEMBUHIN LUKA.
Buat kamu-kamu yang pernah ngerasain sakit hati maka beruntunglah kamu karena kamu bisa ngerti pentingnya waktu buat nyembuhin luka hati. Kata Tipe-X, gara-gara sakit hati orang bisa ampe bunuh diri, tapi kalo ga berhasil mati aku jamin waktu jadi obat mujarab buat nyembuhin sakit hati, ju setuju???
By the way (ga pake bus way), thanks buat temen “jamurku” atas sarannya...
(ThePJ7)


PERTENTANGAN HUKUM NASIONAL (STATE LAW) DENGAN HUKUM ADAT (FOLK LAW)

Di dalam sistem hukum Nasional Indonesia dikenal beberapa hukum yang berlaku atau lebih dikenal sebagai Plurarisme hukum yang artinya terdapat beberapa aturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah antara lain Hukum Nasional (State Law) yang biasanya berupa peraturan perUndang-Undangan, Hukum Islam yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam, dan juga Hukum Adat (Folk Law) yang lingkup berlakunya hanya terbatas pada lingkup masyarakat adat tersebut.
Hukum Nasional (State Law) jelas berupa peraturan perUndang-Undangan baik dalam tingkat nasional yang disebut Undang-Undang dan tingkat daerah yang disebut Peraturan daerah yang keduanya merupakan produk hukum dari badan legislatif dan badan eksekutif, namun mengenai Hukum Adat (Folk Law) terdapat banyak definisi dari para ahli hukum antara lain menurut M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Dari beberapa definisi para tokoh diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis tentang aturan tingkah laku dengan tujuan demi kesejahteraan masyarakat adat tersebut.
Mengingat Hukum Adat lebih bersifat tradisional serta kedaerahan karena hanya berlaku bagi daerah adat tertentu maka seringkali terjadi pertentangan antara Hukum Nasional dengan Hukum Adat. Hal ini sering terjadi karena memang sifat dari Hukum Nasional ialah menguniversalkan suatu peraturan, jadi dalam Hukum Nasional terdapat tujuan berupa unifikasi hukum yakni satu hukum yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, hal ini bertolak belakang dengan sifat Hukum Adat yang berbeda-beda antara satu wilayah adat dengan wilayah adat yang lain.
Perlu diingat juga bahwa dalam Negara Hukum dianut asas Legalitas yang artinya sumber hukum adalah peraturan tertulis, padahal sifat dari Hukum Adat adalah tidak tertulis, sehingga walaupun Indonesia masih mengakui adanya eksistensi dari Hukum Adat namun tetap dapat dijumpai bentuk konflik atau pertentangan antara Hukum Nasional dengan Hukum Adat suatu daerah tertentu.
Salah satu bentuk pertentangan Hukum Nasional dengan Hukum Adat ialah ketentuan mengenai waris. Pertentangan masalah waris ini terlihat dari adanya pertentangan antara ketentuan dalam Hukum Perdata Nasional yang masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook (BW) yang dikenal dengan KUHPerdata dengan ketentuan pada Hukum Adat Batak.
Di dalam KUHPerdata, ketentuan mengenai wasiat terdapat dalam Buku II yakni mulai pasal 833 , 834, 1100 dll. Dalam pasal 833, dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal. Sehingga atas dasar pasal 833 KUHPerdata ini maka Hukum Nasional Indonesia mengenai waris menganut sistem pembagian sama rata antara para ahli waris atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari pewaris
Dalam kebudayaan Batak menetapkan, bahwa hanya anak laki-laki yang mempunyai hak waris atas harta, sementara anak perempuan hanya memiliki hak terbatas, yakni ‘hak meminta’ berdasarkan cinta kasih. Hal ini dilatarbelakangi paradigma masyarakat adat Batak bahwa perempuan tidak (belum) sepenuhnya setara dengan laki-laki. Dalam adat batak, anak laki-laki dianggap sebagai penerus keluarga. Dan sering kali anak laki-laki dianggap lebih berharga dari anak perempuan. Walaupun dalam masyarakat adat Batak terdapat ungkapan pepatah yakni ‘Dompak marmeme anak, dompak marmeme boru” (Kedudukan anak dan perempuan sama), namun dalam kondisi riil ternyata jauh berbeda.
‘Hak meminta’ diatas mengandung makna, bahwa anak perempuan yang orang tuanya tidak mampu, sebaiknya jangan meminta karena tidak ada yang bisa diberikan kepada anak perempuan tersebut, sementara bagi anak perempuan yang orang tuanya mampu, ia tidak akan diberi kecuali ia meminta, jadi jika ingin mendapat bagian atas waris maka seorang wanita diwajibkan memintanya, sehingga tidak tepat jika ini disebut waris karena bentuknya berupa meminta maka lebih tepat jika disebut sebagai pemberian dari orang tua kepada anak perempuannya. ‘hak meminta’ pun masih ambiguous antara diberi dan tidak diberi. Sama dengan anak perempuan, seorang perempuan janda juga tidak memiliki hak waris dari mantan suaminya.
Ketika berstatus nikah, fungsi istri sebagai pengelola dan penikmat harta suami dan harta bersama untuk selanjutnya diserahkan kepada anak laki-lakinya ketika dewasa, tapi ketika terjadi perceraian (cerai mati/cerai hidup), maka perempuan janda tidak memiliki hak waris atas harta gono-gini, apalagi harta pusaka suaminya.
Dari uraian diatas jelas terlihat pertentangan antara pembagian waris dalam Hukum Nasional yang membagi waris dengan jumlah sama rata antara para ahli waris sedangkan dalam Hukum Adat Batak terdapat perbedaan dalam pembagian waris dimana pihak ahli waris perempuan tidak mendapatkan harta waris sama sekali kecuali jika ahli waris perempuan tersebut mengajukan “hak meminta”.

ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE DALAM LINGKUP HUKUM INTERNASIONAL

Arbitrase dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, yakni pada pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dari pengertian diatas kita bisa simpulkan beberapa hal yakni :
1.Arbitrase hanya digunakan pada perkara perdata (internasional),
2.Arbitrase merupakan penyelesaian diluar pengadilan,
3.Arbitrase didasarkan pada perjanjian.
Indonesia seringkali menggunakan cara penyelesaian sengketa dengan arbitrase khususnya pada kasus yang berhubungan dengan perdagangan, industri dan keuangan, sebagai contoh pemerintah Republik Indonesia yang menggugat PT. NNT (Newmount Nusa Tenggara).
Yang perlu lebih diperhatikan dari 3 point diatas ialah bahwa untuk dapat membawa suatu senketa perjanjian baik bilateral maupun multirateral ke dalam penyelesaian melalui arbitrase maka perlu dicantumkan suatu klausul yang intinya menyatakan bahwa jika dikemudian hari di antara para pihak timbul suatu sengketa maka penyelesaiannya akan menggunakan sarana arbitrase (internasional).
Jika dalam suatu perjanjian tidak terdapat klausul seperti diatas maka pihak arbitrase internasional akan menolak permohonan arbiterase, disinilah letak penting dari suatu klausul kesepakatan penyelesaian sengketa secara arbitrase dalam suatu perjanjian.
Sebenarnya ada beberapa keuntungan dalam penyelesaian sengketa dengan jalan arbitrase antara lain ialah adanya suatu kebebasan bagi para pihak untuk menentukan arbiter dan waktu penyelesaian sengketa yang relatif lebih singkat karena tidak melalui alur-alur administratif yang kaku.
Mengenai hal putusan, sebenarnya suatu putusan arbitrase internasional dapat langsung dieksekusi di negara yang bersangkutan, namun pada faktanya pemerintah Indonesia pernah melakukan pembatalan terhadap suatu putusan arbitrase, misal pada kasus sengketa antara Pertamina dan Karaha Bodas Company (KBC) dimana telah ada putusan arbitrase Jenewa dan pihak pertamina mengajukan pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan demi ketertiban umum.
Pembatalan putusan arbitrase memang dapat dibatalkan karena alasan demi ketertiban umum seperti ketentuan pasal 66 pada Undang -Undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang menyatakan bahwa hanya putusan arbitrase internasional yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum yang dapat dilaksanakan (dieksekusi).

Welcome...

Enjoy my story

About Me

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Lahir sebagai seorang laki-laki yang kebetulan lahir pada tanggal 7 dan kebetulan bulan 7 tapi ga jam 7, yang bangga bilang I LOVE KDR.

Attention!

semua yang posting yang ada di blog ini adalah hasil pemikiran penulis yang dipadukan dengan bahan dari berbagai sumber yang tidak kesemuanya dapat disebutkan sumbernya. jika anda mengunduh posting dari blog ini mohon untuk mencantumkan sumbernya yaitu shendypj.blogspot.com

Followers