Valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Jasa usaha devisa (pasal 7 huruf a uu 10/1998)
“Bank umum dapat pula melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia”
Usaha devisa
•Melewati batas negara
•Kepemilikan atas uang asing secara fisik
•Kepemilikan sebuah rekening/ tagihan kepada bank di luar negeri dalam mata uang asing
•Hubungan nilai uang dengan barang (asing dan domestik)
•Hubungan kurs harga jual dan beli
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank umum swasta nasional dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
•bahwa bank yang bersangkutan telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu;
•bahwa management dan usahanya berjalan dengan baik dan sehat;
•bahwa Bank yang bersangkutan mempunyai kemampuan finansiil, perlengkapan materiil dan tenaga teknis yang diperlukan.
(ThePJ7)
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Jasa usaha devisa (pasal 7 huruf a uu 10/1998)
“Bank umum dapat pula melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia”
Usaha devisa
•Melewati batas negara
•Kepemilikan atas uang asing secara fisik
•Kepemilikan sebuah rekening/ tagihan kepada bank di luar negeri dalam mata uang asing
•Hubungan nilai uang dengan barang (asing dan domestik)
•Hubungan kurs harga jual dan beli
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank umum swasta nasional dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
•bahwa bank yang bersangkutan telah bekerja untuk suatu jangka waktu tertentu;
•bahwa management dan usahanya berjalan dengan baik dan sehat;
•bahwa Bank yang bersangkutan mempunyai kemampuan finansiil, perlengkapan materiil dan tenaga teknis yang diperlukan.
(ThePJ7)
0 komentar:
Posting Komentar