Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Jumlah wali amanat di Indonesia tidak terlalu banyak menurut data sampai dengan 31 Juli 2004, jumlah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam sebanyak 13.
Keberadaan Wali Amanat dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia memegamg peran yang sangat vital, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat utang. Dalam Undang-Undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.
Wali amanat biasanya muncul ketika emiten menerbitkan obligasi. Kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan aturan hubungan emiten dengan si wali amanat. Peraturan tersebut adalah Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang hubungan kredit dan penjaminan antara wali amanat dengan emiten.
Dalam peraturan Nomor VI.C.3, memuat antara lain:
1.Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek yang bersifat utang atau Sukuk yang diwaliamanati.
2.Wali amanat dilarang merangkap menjadi penanggung atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, atau kewajiban emiten menjadi wali amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh emiten dimaksud.
Bapepam menggarisbawahi uang tidak termasuk kredit adalah:
•Penempatan atau penanaman dana bank kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari emiten yang diwaliamanati.
Transaksi rekening administratif (off balance-sheet) seperti Letter of Credit (LC), Standby LC, bank garansi, fasilitas valas (foreign exchange line valuta today, tomorrow, spot termasuk transaksi derivatif seperti forward, futures, dan lain-lain).
(ThePJ7)
Jumlah wali amanat di Indonesia tidak terlalu banyak menurut data sampai dengan 31 Juli 2004, jumlah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam sebanyak 13.
Keberadaan Wali Amanat dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia memegamg peran yang sangat vital, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat utang. Dalam Undang-Undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.
Wali amanat biasanya muncul ketika emiten menerbitkan obligasi. Kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan aturan hubungan emiten dengan si wali amanat. Peraturan tersebut adalah Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang hubungan kredit dan penjaminan antara wali amanat dengan emiten.
Dalam peraturan Nomor VI.C.3, memuat antara lain:
1.Wali amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek yang bersifat utang atau Sukuk yang diwaliamanati.
2.Wali amanat dilarang merangkap menjadi penanggung atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, atau kewajiban emiten menjadi wali amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh emiten dimaksud.
Bapepam menggarisbawahi uang tidak termasuk kredit adalah:
•Penempatan atau penanaman dana bank kepada bank lain, pembelian surat berharga termasuk Sukuk dari emiten yang diwaliamanati.
Transaksi rekening administratif (off balance-sheet) seperti Letter of Credit (LC), Standby LC, bank garansi, fasilitas valas (foreign exchange line valuta today, tomorrow, spot termasuk transaksi derivatif seperti forward, futures, dan lain-lain).
(ThePJ7)
0 komentar:
Posting Komentar